Perusahan Wajib Pekerjakan Disabilitas

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Heri Ukasah Sulaeman SPd menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang belum mampu menyerap tenaga kerja terutama penyandang disabilitas. Padahal, dalam Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat sudah jelas jika pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasi perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas.

”Kalau menurut Perda itu, penerimaan pekerja penyandang disabilitas paling kurang satu persen tenaga kerja pada perusahaan daerah atau perusahaan swasta yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit seratus orang,” kata Heri Ukasah pada Jabar Ekspres, kemarin (9/11).

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang tak mempekerjakan penyandang disabilitas itu sudah seharunya kena sanksi yang tegas. ”Karena aturan yang dibuat itu harus dijalankan. Maka bagi perusahaan yang memang tidak memenuhi aturan tersebut seharusnya mendapatkan sanksi  tegas,” tandasnya.

Lanjut dia, Perda tersebut juga sebagai bukti konkrit jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan perlindungan terhadap para penyandang disabilitas. Sebab, mereka juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

”Jadi dalam hal ini sangat jelas jika Pemprov memang memperhatikan dan turut andil di dalam ketenaga kerjaan khususnya bagi penyandang disabilitas,” terang dia.

Heri menyebutkan, telah banyak laporan yang masuk ke Komisi V dari masyarakat maupun lembaga yang membidangi penyandang disabilitas. Mereka melaporkan ada beberapa perusahaan yang belum menyerap tenaga kerja sesuai dengan aturan Perda dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah mewajibkan perusahaan negara untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar 2 persen dari total tenaga kerja.

”Tidak menutup kemungkinan jika kita juga akan melakukan sidak kembali. Karena laporannya memang banyak, tapi itu baru sepihak. Jadi kita akan lebih dahulu kroscek ke Dinsosnakertrans (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan bukti-bukti konkritnya. Kita akan kroscek,” tandasnya.

Sementara saat Jabar Ekspres mencoba mengkonfirmasi ke Dinsosnakertrans Provinsi Jawa Barat, pihak keamanan setempat menyebutkan jika Kepala Dinsosnakertrans tengah pergi ke luar daerah, sementara bagian umum pada Dinsosnakertrans sendiri saat ini sudah hampir pensiun.

Duh, abdi gé teu acan terang saha nu ngagentosna, da kabid umumnya badé pensiun (Duh, saya juga belum tahu siapa penggantinya, karena kabid umum (yang sekarang) mau pensiun, Red),” terang dia.

Tinggalkan Balasan