Propam OTT Tiga Calo di Subang

Anggota ORI Ahmad Suaedy menuturkan, pungli itu paling banyak ditemukan lantaran ada jarak antara perekaman dan pencetakan. Dalam beberapa kasus, ada biaya atau pungli yang harus dikeluarkan warga agar pencetakan e-KTP bisa dipercepat. Pungli yang dikeluarkan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu untuk pengurusan. ”Merekam dan mencetak ada jarak yang bisa ditransaksikan,” katanya di kantor ORI, Jakarta, kemarin.

Kasus pungli itu rata-rata dipicu oleh petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak transparan dan kurang detail. Dengan demikian, ada celah yang bisa dimainkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. ”Antrean di kecamatan bisa melalui karyawan dan pedagang sekitar,” ungkap dia.

Untuk mengungkap praktik tercela itu, pegawai ORI di daerah melakukan penyamaran. Mereka menjadi warga yang mengurus e-KTP untuk membuktikan adanya pungli. ”Bahkan sampai mengurus dengan cara membayar. Tapi, itu sebagai metode (investigasi, Red),” ujar Ahmad. (jun/c10/ca/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan