Propam OTT Tiga Calo di Subang

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Propam Polres Subang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada tiga orang calo di Samsat Subang, kemarin (8/11). Ketiga orang tersebut diamankan berikut barang bukti puluhan STNK.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tiga orang tersangka di antaranya, 50, warga Kampung Cipanawar Rt 02/RW 09 Kelurahan Cipageran, Bandung Barat; IA, 32, warga Kampun Gembor, Desa Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan DP, 38, warga Jalan Nusa Indah Blok Sukarahayu Rt 71/RW 19 Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang.

”Ketiga pelaku tertangkap tangan di kantin Kantor LIPI Subang di Jalan KS. Tubun Subang, pada saat melakukan praktik percaloan di Dispenda Samsat Subang,” papar Yusri kemarin (8/11).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Yusri, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TS. Di antararanya 3 buah TNKB, 15 buah STNK, 2 buah KTP asli, 1 buah dompet wara coklat, uang tunai sebesar RP 2,8 juta, 3 buah berkas rekomendasi mutasi masuk, 5 lembar blangko cek fisik.

Barang bukti yang didapat dari IA, 1 buah TNKB, STNK No Pol T-2472-ZZ dan uang Rp 100 ribu. Sedangkan barang bukti dari DP yaitu, KTP dan uang sebesar Rp 375 ribu.

Setelah dilakukan interogasi, katanya, tiga orang itu kesehariannya cleaning servis di Samsat. Mereka biasanya, menerima perintah sesuai permintaan dari PHL Samsat untuk melakukan proses mutasi atau melakukan perpanjangan STNK dari wajib pajak.

”Petugas Kepolisian sampai saat ini masih melakukan pendalaman dalam hal keterlibatan Anggota Polri di Kantor Samsat Subang itu,” tandasnya.

Di bagian lain, program KTP elektronik alias e-KTP diselimuti ketidakberesan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya pungutan liar (pungli) dan ketersediaan alat yang kurang memadai. Berdasar temuan hasil investigasi di 34 provinsi itu, ORI memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana proyek tersebut.

Temuan pungli itu tersebar di 13 provinsi. Yakni, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan. Data tersebut dikumpulkan dari kantor perwakilan ORI di provinsi masing-masing. Para pelaku pungli itu bisa siapa saja yang berkaitan dengan pelayanan e-KTP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan