Sumbangan Pendidikan Diperbolehkan

”Selain memiliki rencana kerja tahunan, sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah,” tambahnya.

Dia mengatakan, rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan.

Oong mengingatkan, pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan. ”Terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar,” pungkasnya. (nit/rie/fik)

Tinggalkan Balasan