Sumbangan Pendidikan Diperbolehkan

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Isu pungutan liar (pungli) dalam dunia pendidikan nampaknya terus mencuat di Kota Bandung. Akan tetapi, ada baiknya para orang tua mengetahui perbedaan pungli dan sumbangan.

Menurut pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Dr Oong Komar, sumbangan orang tua untuk pendidikan sangat diperbolehkan. Apalagi sistem pendidikan di Indonesia masih belum mapan.

”Sumbangan masih sangat diperbolehkan. Sumbangan tentunya untuk lembaga pendidikan,” ungkap Oong kepada Bandung Ekspres melalui sambungan telepon, kemarin (28/10).

Dia mengatakan, orang tua harus paham mana pungli dan sumbangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, kata dia, sudah dijelaskan mengenai pungli dan sumbangan.

Oong menjelaskan, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali. ”Praktiknya dilakukan secara langsung dan bersifat wajib,” kata dia.

Pungutan, kata dia, juga bersifat mengikat. Begitu juga berbicara nominal, jumlah dan jangka waktu penarikannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan, lanjut dia, pada pasal 1 ayat 3 adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dalam Permendikbud ini disebutkan, kata dia, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.

Oong memparkan, setiap sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah. Lebih jauh atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Dia mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orangtua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. ”Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional,” katanya.

Tinggalkan Balasan