PP 78 Tak Bisa Diubah, Gubernur Jawab Tuntutan Buruh

buruh
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKPSRES
TOLAK PP 78: Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat menggelar aksi di ddepan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (27/10). Dalam aksinya buruh menuntut penghapusan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Namun demikian, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memastikan tuntutan buruh tidak bisa diaplikasikan
0 Komentar

Dia menjelaskan, dasar penetapan upah pada tahun ini memang berbeda dengan terbitnya peraturan tersebut. Formula penghitungan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, selanjutnya dikali dengan upah tahun lalu.

Dengan begitu, siapapun yang terlibat dalam penetapan upah minimum itu wajib mengacu pada PP 78/2015. Sehingga daerah tida bisa seenaknya dalam menentukan aturan. Karena yang berhak mencabut atau menghapus PP 78 adalah pemerintah pusat.

”Itu hitungan praktis. jadi Harus dilaksanakan namun apapun tuntutan para buruh saya siap akan mengomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat,” pungkas Heryawan. (yan/rie)

0 Komentar