2008 Rutilahu Dapat Bantuan di Tahun Ini‪

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Sebanyak 2008 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Bandung Barat akan diperbaiki di tahun 2016 ini. Melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat setiap rumah akan dianggarkan sebesar Rp 5 juta untuk dimanfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Bidang Perumahan pada DCKTR Kabupaten Bandung Barat Yoga Rukma Gandara menyatakan, setiap tahun pemerintah daerah menganggarkan untuk memberikan bantuan rutilahu bagi masyarakat yang membutuhkan. Terkait dengan jumlah yang diberikan tahun ini, kata dia, mengikuti keputusan Musrembang (musyawarah perencanaan pembangunan).

”Program ini setiap tahun kita berikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan Musrembang setiap desa ada kuotanya untuk rutilahu. Termasuk anggaran yang diberikan,” terang Yoga di Ngamprah kemarin (19/10).

‪Lebih jauh Yoga menjelaskan, anggaran rutilahu ini disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Bandung Barat. Untuk itu, program rutilahu dengan anggaran setiap rumahnya sebesar Rp 5 juta ini, diharapkan menjadi setimulan bagi warga untuk membangun rumahnya.

”Program rutilahu ini sebagai setimulan kepada warga dalam memperbaiki rumahnya,” ujarnya.

‪Dikatakan Yoga,  jumlah rutilahu dari sejak tahun 2010 mencapai 28 ribu rutilahu. Sementara hingga tahun 2015 kemarin, jumlah rutilahu yang telah menerima bantuan ada sekitar 18 ribu rutilahu. ”Jumlah ini memang tidak berbanding lurus, tiap tahunnya bisa bertambah jumlahnya, dan setiap tahun program perbaikan ini selalu kami anggarkan,” katanya.

‪Dikatakan Yoga, untuk anggaran rutilahu ini sebenarnya ada dua sumber, yakni dari dana APBD dan bantuan Pemerintah Provinsi. Untuk bantuan rutilahu dari Pemprov dikelola oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). ”Untuk pusat kami belum mengajukan, karena datanya berdasarkan data dari Kementerian Sosial dan kami belum memegangnya, tahun depan rencananya akan kita ajukan,” ujarnya.

Untuk penyaluran anggarannya akan langsung disalurkan dari DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bandung Barat ke calon penerima bantuan sebagaimana data CPCL melalui ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). ”Data yang berhak menerima sudah ada rekomendasi dari desa,” pungkasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan