KPU Ingatkan Tim Sukses Soal APK

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Maraknya alat peraga kampanye yang tersebar dibeberapa titik di Kota Cimahi, menuai tanggapan Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya. Menurutnya, pemerintah daerah lewat Satpol PP harus segera bergerak membersihkan spanduk tersebut.

”Sekarang kan ranahnya ada di pemerintah daerah, tentang Perda Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban atau K3. Semsetinya sudah bisa bergerak,” kata dia, Jumat (14/10).

Handi mengatakan, saat ini belum memasuki tahapan penetapan dan tahapan kampanye, sehingga dirinya berharap tim sukses masing-masing calon segera menurunkan alat peraga kampanye tersebut. Jika tidak ditertibkan, KPU akan memberikan sanksi bagi para pelanggar.

”Nah, kalau sekarang banyak bertebaran, itu semsetinya sanksi muncul karena belum ada penetapan sebagai peserta Pilkada,” tegas Handi.

Ia menambahkan, penetapan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota sendiri akan disahkan pada 24 Oktober mendatang. Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 28 Oktober 2016 hinggal 11 Februari 2017.

Selanjutnya Handi menjelaskan juga, jika sudah memasuki tahapan kampanye, alat peraga kampanye pun tidak boleh secara serta merta dibuat oleh Tim Sukses. Pasalnya, seluruh bentuk alat peraga kampanye sudah diatur oleh KPU.

”Kalau nanti sudah masuk kampanye, alat peraga kampanye yang digunakan itu harus yang sudah diproduksi oleh KPU. Sebetulnya bisa saja para Tim Sukses memproduksi alat peraga kampanye sebab sudah tertera dalam revisi Peratruan KPU Nomor 12 tahun 2016 tetapi desainnya harus sama dengan yang sudah ditetapkan KPU,” jelasnya.

Perihal ukuran dan tempat alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk atau videotron, KPU sendiri sudah mentetapkannya. Sebelum masa kampanye tiba, Handi
mengimbau agar tim sukses para kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar membersihkan alat peraga kampanye yang sudah marak menempel di hampir seluruh pelosok Cimahi.

”Oleh karena itu kita mengimbau kepada teman-teman (tim sukses) jangan menempelkan alat peraga dulu, toh beberapa hari ke depan itu akan kita bersihkan,” pungkasnya.

Ditemui terpisah Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan menegaskan pihaknya meminta kepada semua Timses agar jangan memasang spanduk atau poster termasuk yang behubungan dengan alat peraga kampanye di sarana umum seperti, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas dan yang lainnya, terutama yang bersifat merusak lingkungan seperti memasang poster dengan cara dipaku pada pohon pelindung.

Tinggalkan Balasan