”Yang namanya MoU atau kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak lain itu, harus ada persetujuan dewan. Karena dalam melakukan kerja sama akan menggunakan APBD. Keberangkatan ke Korea yang dilakukan eksekutif ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya, apalagi undangan. Minimal, harusnya ada pemberitahuan kepada Komisi II,” sesalnya. (drx/fik)
Kerjasama dengan Korsel Tidak Harus Persetujuan Dewan
