Kerjasama dengan Korsel Tidak Harus Persetujuan Dewan

bandungekspres.co.id, SAGULING – Bupati Bandung Barat Abubakar menegaskan, kerja sama yang dilakukan oleh PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) selaku BUMD Kabupaten Bandung Barat dengan investor Korea Selatan terkait dengan teknologi insinerator yang digunakan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik, tidak harus mendapat persetujuan dewan. Sebab, ini bentuknya business to business (B2B) bukan business to government (B2G).

”Tidak harus mendapat persetujuan dewan. Karena ini business to business antara BUMD kita dengan investor dari Korea,” kata Abubakar ditemui di Saguling kemarin (13/10). Menurut Abubakar, kedatangan ke Korea Selatan sejak 8-12 Oktober 2016 kemarin, untuk melihat langsung teknologi insinerator yang mampu membakar sampah menjadi energi listrik.

Ini bermula saat investor Korea tersebut melihat potensi pengolahan sampah di TPA Sarimukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Mereka berinisiatif untuk mengundang BUMD sekaligus menunjukan kecanggihan teknologi tersebut. ”Kedatangan saya sebagai penjamin bahwa BUMD ini memang milik Pemkab Bandung Barat,” tegasnya.

Selain meninjau langsung proses kerja dari teknologi terseut, kata Abubakar, pada pertemuan kemarin di Korea tersebut sekaligus melakukan MoU dengan para investor tersebut. Setelah dilakukan MoU, mereka akan membuat studi kelayakan (feasibility study) serta akan meninjau langsung ke TPA Sarimukti.

”Proyek ini harus dilakukan studi terlebih dahulu. Untuk membuat studi itu membutuhkan biaya dan itu tidak menggunakan APBD. Karena tanggung jawab mereka,” terangnya.

Disinggung terkait dengan kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya dengan investor Tiongkok yakni perusahaan Zhejiang Bestwa EnviTech Co., Ltd soal pengolahan sampah, Abubakar mengaku mempersilahkan mana yang terbaik dan tercepat. ”Silahkan saja mana yang lebih realistis. Kita juga dorong BUMD agar bisa mensukseskan kerjasama dengan Korea. Yang terpenting buat kami agar KBB itu bisa memiliki pengolahan sampah yang baik,” terangnya.

Teknologi insinerator memiliki kapasitas maksimal 400 ton per hari untuk dibakar habis dan menjadi energi listrik. Setiap 100 ton sampah bisa menghasilkan 1 megawatt listrik.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menyesalkan keberangkatan dari jajaran pemerintah daerah ke Korea Selatan untuk melakukan MoU pengolahan sampah tidak melibatkan DPRD Kabupaten Bandung Barat. Padahal, kata Aa, setiap melakukan kerja sama atau MoU antara pemerintah daerah dengan pihak lain, perlu adanya persetujuan dewan.

Tinggalkan Balasan