Dukungan PPP Tak Cacat Hukum

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya menegaskan bahwa dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap pasangan Ajay M Priatna dan Ngatiana adalah sah dan tidak ada cacat hokum. Menurutnya, kabar yang sempat mencuat ada dualisme kepengurusan dianggapnya sudah selesai pasca dikeluarkannya surat dari Kementerian Hukum dan HAM serta surat yang terima dari KPU RI bahwa partai berlambang Kabah ini resmi di bawah pimpinan Romy Romahurmuzy.

”Dari awal di Cimahi tidak ada kepengurusan ganda. Yang ada itu kepengurusan kang Jalal habis lalu ada SK Plt yang dipimpin oleh Endang Saefulloh,” katanya, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Handi menegaskan, kepengurusan dapat disebut ganda jika sejak awal ada dua SK kepengurusan di DPC PPP Kota Cimahi. Tetapi, sampai saat ini ia tidak pernah melihat adanya SK ganda tersebut.

Sebelumnya, munculnya pertanyaan mengenai keabsahan dukungan PPP terhadap Ajay-Ngatiana setelah pada Maret 2016 publik dikejutkan dengan konflik dua pengurus DPC PPP Kota Cimahi di bawah pimpinan Jalaludin Sayuti dan Endang Saefuloh.

Bahkan saat itu, Ketua DPC PPP Cimahi, Endang Saefulloh menegaskan kepengurusan PPP Cimahi di bawah pimpinan Jalaludin Sayuti tidak sah.

Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslu Cimahi, Zaenal Abidin mengaku enggan berkomentar terkait hal ini. Menurutnya, hal itu bukan kewenangan Panwaslu melainkan kewenangan KPU.

Hanya dirinya mengingatkan kepada para politisi yang terlibat aktif pada Pilkada Cimahi 2017 untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan pesta demokrasi berlangsung demokratis dan bermartabat. ”Bermartabat dimaksudkan agar Pilakada tidak diwarnai kecurangan, pelanggaran, saling serang antar peserta dan menjelek-jelekan calon lainnya,” ujarnya.  (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan