bandugekspres.co.id, NGAMPRAH – Blangko untuk mencetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bandung Barat kosong. Akibatnya, sebanyak 45.494 orang yang sudah melakukan perekaman harus menunggu hingga blangko tersedia dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk sementara, masyarakat yang sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik tetapi belum memiliki kartu fisiknya, bisa mengajukan surat keterangan pengganti kepada pemerintah kecamatan setempat dan langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip). Surat tersebut dikeluarkan pemerintah daerah untuk mengatasi kosongnya stok blangko e-KTP di pusat saat ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat Wahyu Diguna menjelaskan, kekosongan blangko berdampak pada pencetakan e-KTP. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti e-KTP, surat itu menyebutkan, stok blangko e-KTP di Kemendagri telah habis per 1 0ktober 2016. Blangko akan kembali tersedia pada November nanti.
”Saat ini blangko memang sudah habis jadi tidak bisa mencetak e-KTP. Tapi, sesuai arahan dari Mendagri memang ada pengganti sementara,” kata Wahyu kepada wartawan di Ngamprah kemarin (5/10).
Surat pengganti tersebut, lanjut dia, berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai kepentingan layaknya KTP asli. Jika masa berlakunya sudah habis tetapi belum juga didapat kartu fisik KTP el, warga diminta memperpanjang surat keterangan pengganti e-KTP itu.
Untuk mendapatkan surat keterangan teraebut, warga tinggal datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa Kartu Keluarga. Nantinya, pemerintah kecamatan akan mengajukan surat keterangan pengganti e-KTP ke Disdukcasip KBB.
”Prosesnya selama tiga hari. Warga bisa mengambil surat keterangan pengganti KTP el di kantor kecamatan setempat,” kata Wahyu.
Sejak keluarnya SE Kemendagri tersebut, menurut dia, setiap hari tak kurang dari 300 permintaan surat keterangan pengganti e-KTP diajukan ke Disdukcapil KBB. Surat itu bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pilkades, pilkada, asuransi, perbankan, BPJS, pernikahan, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Sementara warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, juga bisa mengajukan surat keterangan pengganti. Namun, tetap harus melakukan perekaman terlebih dahulu di kantor kecamatan setempat.