2,8 Ton Celeng Diamankan, Dokumen Surat Jalan Ditulis Semangka

Untuk dugaan sementara, pelaku bakal dikenakan pelanggaran Undang-Undang 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. ”Saat ini daging celeng kami amankan di tempat penyimpanan, kendaraan pengangkut juga masih diamankan kantor BKP Cilegon,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan, penangkapan daging celeng sudah beberapa kali dilakukan pada tahun ini. Pada 28 April, sempat ada dua truk lintas Sumatera bermuatan daging celeng ditangkap polisi di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak. Dari dua truk itu, polisi menemukan 22 karung plastik berisi daging celeng seberat dua ton.

Selain itu, petugas gabungan BKSDA, Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten dan BKP Kelas II Cilegon juga mengamankan sebanyak 1,9 ton daging celeng di Tol Serang Barat pada 1 Mei lalu. Daging-daging itu dibawa dengan menggunakan truk dan dibungkus dengan 15 karung dan ditutup menggunakan terpal. (mg01/ibm/dwi/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan