Irfan mengungkapkan, kronologis pada saat sidang berlangsung, yakni, Bule memukul dada dan muka korban berkali-kali dengan tangan kosong. Lantas diikuti pukulan sejumlah rekan Bule ke bagian muka dan perut. Terakhir, korban mengalami penusukan sebanyak dua kali di punggungnya. Tak hanya itu, korban pun dipukuli dengan kayu balok yang diarahkan ke bagian kepalanya.
Dia merinci, luka tusuk tersebut pada punggung atas sejajar tulang iga, luka tusuk pada punggung kanan dekat ketiak, luka tusuk pada punggung kiri satu sentimeter dari tulang belakang, dan luka tusuk pada punggung kiri enam sentimeter dari tulang belakang.
Adapun penyebab tewasnya Pratu Galang akibat ditusuk pada punggung kiri satu sentimeter dari tulang belakang, dan luka tusuk pada punggung kiri enam sentimeter dari tulang belakang. ”Karena menusuk pembuluh darah arteri besar di dalam rongga perut sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Dustira,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Kartim menyudahi sidang setelah Bule mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan setelah Bule mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). ”Karena mengajukan eksepsi, agenda pemeriksaan tidak bisa dilakukan sehinggia sidang diundur minggu depan,” kata Kartim.
Rencananya sidang dilanjutkan pada Selasa (4/10) sekitar pukul 09.00. Sidang kedua akan diagendakan membacakan eksepsi terdakwa untuk menanggapi dakwaan JPU. (yul/rie)