RIP Atur Rencana Makro Pelabuhan

RIP Atur Rencana Makro Pelabuhan
ILMI YANFAUNAS/RADAR CIREBON
BONGKAR MUAT: Pekerja melakukan bongkar muatan kapal di Pelabuhan Cirebon. Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon akan kembali dibuka setelah ada surat dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
0 Komentar

bandungekspres.co.id, CIREBON – Terbitnya rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH, mengatur rencana pengembangan pelabuhan secara makro. Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Ir Ir Agung Sedjijono menegaskan, di dalam RIP tidak menyinggung mengenai batubara.

”Di RIP itu disebutnya curah kering. Batubara termasuk di dalamnya, terigu juga masuk di curah kering itu,” ujar Agung, kemarin.

Agung menganggap, terbitnya rekomendasi RIP merupakan hal yang lumrah terjadi. Undang-undang mengatur mengenai tahapan ini. Setiap daerah yang ingin mengembangkan pelabuhan perlu koordinasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga:Sidang Pratu Galang Dijaga KetatPemprov Alokasikan Rp 30 Miliar Untuk Rehabilitas Pasca Bencana Alam

Atas terbitnya RIP, Agung juga meminta PT Pelindo II tetap memenuhi ketentuan-ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti diketahui, KLHK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada PT Pelindo II termasuk penyegelan.

”Katanya Pelindo sedang mem-follow up. Sanksi dari KLHK itu, poin-poinnya tetap harus dilaksanakan,” tandasnya.

Mengenai reklamasi kawasan laut Cirebon untuk pengembangan pelabuhan,Agung menilai tidak akan menimbulkan persoalan lingkungan. Sebab, ketentuan reklamasi itu sudah diatur dalam tata ruang dan mendapatkan izin gubernur Jawa Barat. Detil-detil kecil untuk reklamasi juga ada aturannya. Termasuk pengambilan tanah untuk keperluan reklamasi. ”Sampai sekarang saya belum tahu lokasi tanah yang akan diambil. Tapi itu semua ada aturan dan standarnya,” pungkasnya. (abd/rie)

0 Komentar