bandungekspres.co.id, CIMAHI – Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi menyayangkan tidak tertibnya pemasangan banner dan baligo di Kota Cimahi. Sejauh ini banyak banner yang dipasang di pohon-pohon dengan cara di paku. Padahal selain menganggu estetika kota, juga mengganggu pertumbuhan pohon tersebut.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Ade Ruhiyat mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan komplain dari masyarakat terkait dengan pemasangan banner atau baligo yang dipaku di pohon. ”Kami banyak mendapatkan komplain dari masyarakat baik melalui Pesduk atau yang langsung menyampaikannya kepada kami ke kantor, memang hal ini sangat memprihatinkan,” terangnya, disela pelepasan Api PON di Alun-alun Kota Cimahi, kemarin.
Menurut Ade, pihaknya mengimbau kepada masyarakat baik lembaga atau perorangan agar tidak memasang alat promosi di pohon-pohon.”Pohon itu makhluk hidup juga, jadi saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak memasang alat promosi dengan cara dipaku di pohon,” jelasnya.
Selain itu, banyak diduga pemasangan banner dan baligo tidak memiliki izin resmi. Padahal setiap pemasangan sapanduk, banner atau alat promosi lainnya harus mengantongi izin dari Dispenda. ”Kita lakukan koordinasi dengan SKPD lainnya untuk menertibkan hal ini, karena kewenangannya ada di Satpol PP untuk penegakan Perdanya. Sedangkan perizinan ada di Dispenda,” sebutnya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan menegaskan, bentuk promosi yang selama ini terpampang sebagian besar sudah melanggar Perda nomor 16 tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan. Untuk itu pihaknya sudah melakukan beberapa kali teguran bahkan hingga penertiban. Termasuk bagi tim sukses pasangan calon Wali Kota Cimahi mendatang. ”Jelas-jelas sudah melanggar, kan tidak boleh disarana umum itu, di tiang telpon, tiang listrik atau pohon misalnya, ga boleh,” tegasnya, belum lama ini.
Namun sebelum melakukan penertiban pihaknya terlebih dahulu akan memberikan peringatan terhadap masing-masing bakal calon Wali Kota yang tim suksenya sudah melakukan pemasangan alat peraga kampanye. Satpol PP memberikan toleransi hinggia kamis (15/9) kemarin ”Kepada pemasang alat promosi untuk menurunkan sendiri spanduk atau tempelan lainnya. Kita himbau dulu mereka untuk turunkan sendiri. Tapi kalau misalkan sudah dikasih tenggang juga tidak mereka turunkan, ya kita turunkan,” katanya. (bun/asp)