bjb Tangani 7 Pajak Online

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Bank Jabar Banten (bjb) saat ini tengah menangani tujuh pembayaran pajak secara online diantaranya, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. Hal ini diakui Kepala Cabang bjb Cimahi Chandra Dwipayana dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat akan membayar kewajibannya.

”Kami mengajak perbankan lain juga, karena untuk dua jenis pajak lainnya (PBB dan BPHTB) ada bank lain yang ikut terlibat,” katanya, usai Launching pembayaran Pajak Online non PBB di Alam Wisata Cimahi, Kamis (15/9).

Kedepannya, bjb juga akan mengintegrasikan pembayaran retribusi secara online dan mengintegrasikan e-channel bjb sehingga bisa memberikan kemudahan yang lebih untuk para wajib pajak (WP). ”Dengan fasilitas ini mereka tidak usah datang lagi ke Dispenda untuk booking, tapi cukup dengan sms banking atau internet banking dan transaksi juga bisa dilakukan lewat aplikasi tersebut,” ucapnya.

Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah, diantaranya dengan mendampingi Dispenda untuk jemput bola atau bahkan pihaknya punya data base nasabah di bidang usaha. Dia menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini, WP yang ingin bayar pajak cukup mendapatkan nomor booking, pembayaran bisa dilakukan di cabang bank bjb manapun.

Sehingga diharapkan dengan adanya kemudahan ini, bisa mendongkrak PAD. ”Kita juga akan mengembangkan program stimulasi wajib pajak sehingga bisa tepat waktu membayar pajak,” ucapnya.

Sementara, Wali Kota Cimahi Atty Suharti menambahkan, pembayaran sistem online sebagai upaya peningkatan pelayanan prima Pemkot kepada WP, agar pembayaran pajak tepat waktu. Pasalnya, transaksi yang dilakukan tidak melalui petugas dan meningkatkan kepercayaan serta kedewasan pada WP untuk melakukan self assesmet tanpa assistensi langsung. ”Dengan kemudahan pembayaran pajak secara online untuk berbagai jenis pajak termasuk restoran, diharapkan akan mengurangi tunggakan pembayaran, karena tunggakan dikarenakan kesulitan dengan pembayaran biasa yang memiliki prosedur dan waktu yang lama,” jelasnya.

Menurutnya dengan pajak kita dapat membangun sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, agar rakyatnya menjadi sehat dan cerdas sebagai potensi modal bagi kegiatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dengan pajak dibangun infrastruktur kota agar distribusi dan mobilisasi orang dan barang lancar. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan