BIJB Batal Dibiayai APBN

 

Berdasarkan aturan PP 23 tentang Pemerintahan Daerah (Perda),   kata dia, bandara besar merupakan kewenangan pusat. ”Dulu waktu presiden kunjungan ke BIJB ngomongnya gitu tapi kenapa sekarang malah balik kanan,” ucap Daddy sambil menambahkan, Komisi IV akan segera menanyakan langsung kejelasan masalah tersebut ke istana.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memandang, pengembalian pengerjaan BIJB bukan sebagai bentuk pembatalan. Sebab nantinya proyek strategis ini akan mendapat kucuran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ”Sebetulnya sama saja karena di sini juga ada unsur APBN,” kata Heryawan.

Kendati begitu, dia mengakui, belum melakukan komunikasi langsung mengenai pembatalan ini dengan Kementerian Perhubungan.

Menurut kepala daerah yang akrab disapa Aher ini, diprediksi dampak dari penghematan pemerintah. Menurut dia, pengalihan ke BUMN ini juga bisa memiliki dampak positif. Sebab nantinya bisa saja pemprov melalui BUMD PT BIJB melakukan kerjasama dengan BUMN yang nantinya bisa mengajukan pinjaman ke bank. (yan/azs/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan