Dengan kata lain, ujarnya, dokumen RIP yang ada dan diajukan masih jauh dari kata sempurna. Karena itu, Agung Sedijono meminta dokumen RIP tersebut harus diperbaiki. Pasalnya, dampak dari kebijakan terhadap lingkungan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi tanpa kecuali.
Pengembangan pelabuhan, harus pula berdasarkan wawasan lingkungan. Termasuk, seluruh dampaknya harus dikelola dengan baik dan benar. ”Saya memakai kata harus sebagai penekanan agar benar-benar dilaksanakan. Karena hal ini sangat penting dan berpengaruh terhadap multi efek bagi masyarakat maupun Pemkot Cirebon,” ucapnya. (ysf/rie)
