bandungekspres.co.id, CIMAHI – PT PLN Area Cimahi mengingatkan pemerintah daerah untuk memiliki Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) sekalipun hampir 100 persen penduduk kotanya sudah menikmati listrik.
Manager PT PLN Area Cimahi Bagus Hari Abriyanto menjelaskan, RUKD telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam praktiknya, pembahasan tersebut melalui pengesahan antara pemda dengan PLN.
”Karena namanya listrik kan ada pengaruh terhadap bahaya atau estetika suatu pembangunan,” katanya, dikutip Bisnis.
Dengan demikian, RUKD perlu pengesahan dari DPRD Cimahi. Di samping itu, Pemkot dan DPRD juga perlu membuat peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur tentang ketenagalistrikan daerah.
Melalui RUKD maupun Perda Ketenagalistrikan itu dapat memperjelas aturan mengenai sambungan listrik rumah tangga. Terlebih, dia merasa pihaknya disoroti Satpol PP Kota Cimahi lantaran bangunan liar seolah mendapat legitimasi dengan adanya sambungan listrik.
”Ada aturan bangunan masyarakat tidak boleh dibangun sampai batas jalan, karena di pinggir jalan kan banyak instalasi listrik yang berbahaya,” ucapnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi Tata Wikanta tak memungkiri bahwa pihaknya hingga kini belum memiliki RUKD atau perda ketenagalistrikan.
”Kami akan coba komunikasikan hal ini dengan PLN dan dinas terkait. Sekarang ini memang belum ada perencanaan atau peraturan khusus tentang listrik. Paling tidak, urusan listrik ini kan bisa memiliki gambaran,” ucapnya. (bis/asp)