VSN, Dua Hari Makan Daun

Merasa telah banyak memberi uang, tutur Niko, korban mendatangi pelaku. Korban pun berangkat seorang diri dari Solo untuk meminta pelaku menikahi korban. ”Korban meminta pelaku menikahinya, dan terlebih dahulu harus pindah agama. Dari situ, pelaku merencanakan pembunuhan bersama seorang temannya,” tuturnya.

Untuk melancarkan aksinya, kata Niko, pelaku menyewa sebuah mobil, dengan berdalih akan membawa jalan-jalan korban ke lokasi wisata di Bandung selatan. Namun, setelah sampai di hutan, korban dianiaya dan ditusuk.

Pelaku Y pun membenarkan hal itu. Dia mengaku, sengaja merancang pembunuhan pada korban karena kesal diminta menikah dan menetap di Solo. Pelaku juga diminta pindah agama oleh korban. ”Tapi saya tidak mau,” ujarnya.

Dia mengaku, mengenal korban sejak setahun lalu. Awal perkenalan, terjadi karena salah kirim pulsa dan lanjut saling berkomunikasi.

”Tapi, saya tidak merasa hubungan sama korban. Saya komunikasi biasa saja. Dia banyak memberi uang pada saya tanpa diminta,” ungkapnya.

Y mengatakan, dirinya tidak tahu jumlah uang yang telah diberikan korban. Namun yang diingatnya uang tersebut melebihi harga motor Kawazaki Ninja. Bahkan, kendaraan roda dua jenis matic miliknya pun diberi dari uang korban. ”Korban sekali mengirim uang pada saya sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 2 juta,” urainya.

Disinggung rencana pembunuhan tersebut, dia mengaku, terjadi karena spontanitas. Namun, karena cekcok di mobil karena dorongan menikah, dia pun menusukan pisau ke leher korban dua kali dan memukulinya. Meski saat ditanya dari mana pisau tersebut, Y tidak bisa berkutik dan terdiam.

”Jasadnya saya buang ke hutan. Tidak jauh, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian,” jelasnya santai. ”Saya bisa tega seperti itu karena tidak tahan dia paksa menikah, pindah agama dan tinggal di Solo,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, dua orang pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 atau 170 atau 351 KUHPidana, yaitu percobaan pembunuhan diikuti dengan delik pidana lain atau curas mengakibatkan luka berat ancaman seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan