Mencuri Listrik, Divonis 4 Bulan

bandungekspres.co.id, KARAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis 4 bulan 10 hari penjara dan denda Rp 500 ribu dengan subsider 1 bulan bagi dua terdakwa pencurian listrik di gardu PLN di Kampung Kiara Hayam, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Novian mengatakan, terkait upaya (banding) hukum, pihaknya masih pikir-pikir dulu. Dia beralasan harus memberitahukan dahulu kepada pimpinan. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan.

”Kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman delapan bulan atas pencurian listrik listrik di gardu PLN di Kampung Kiara Hayam, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Namun majelis hakim, hanya memvonis 4 bulan 10 hari, dan kita akan lakukan banding,” ujarnya, kemarin (18/8).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap pencurian listrik milik Perusahan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Karawang. Ketiga orang pelaku tertangkap basah, saat penyambungan listrik dari gardu PLN di Kampung Kiara Hayam, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Selain itu, mengamankan barang bukti berupa 2 buah tang jepit, 2 buah tespen, 1 buah lampu senter, solasi dan kain lap.

Mantan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono menyatakan, penyelidikan ini bermula saat PLN, melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik atau yang biasa disebut OPAL di kawasan Kecamatan Teluk Jambe Barat.

”Operasi ini dilakukan, saat itu petugas PLN menemukan adanya sambungan listrik ke kabel listrik PLN yang tidak melalui meteran,” katanya.

Setelah menemukan sambungan ini, kata Dony, para petugas PLN ini langsung memotong sambungan tersebut lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang. Kemudian akhirnya melakukan patroli dan investigasi dilapangan.

”Sekira pukul 20.30 ada masyarakat yang melaporkan ke pihak Kepolisian ada tiga orang yang mencurigakan. Kerika itu mereka sedang melakukan penyambungan listrik di dekat gardu tempat pelatihan Satpam Bhakti Manunggal Karya. Kami pun langsung menuju ke lokasi,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Karawang yang kini menjadi Kapolsek Cikampek.

Ditambahkan Doni, benar saja ada tiga orang yang sedang melakukan penyambungan listrik, secara ilegal, tetapi Dony mengaku pihaknya tidak langsung menangkap para pelaku ini. ”Kami mau pastikan dulu apakah para pelaku ini melakukan aksinya ilegal atau tidak, dan sekira 40 menit lakukan pengintaian, pada sekira pukul 21.30 kami menangkap para pelaku, dan memang mereka ini adalah professional,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan