bandungekspres.co.id, JAKARTA – Obral remisi terhadap narapidana korupsi masih saja terjadi. Kasus Gayus Tambunan menjadi contohnya. Kemarin (17/8), koruptor kasus pajak itu tetap menerima remisi, meskipun beberapa waktu lalu menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran.
Gayus merupakan satu dari 428 narapidana korupsi se-Indonesia yang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 RI. Kadiv Pemasyarakatan Jawa Barat Agus Toyib mengatakan, Gayus berhak mendapatkan remisi karena tak terkena pengetatan peraturan pemerintah (PP) No. 99 / 2012.
Mengenai pelanggaran yang pernah dibuat Gayus dengan makan di luar lapas tanpa izin, Agus mengatakan sanksi tersebut sudah dijatuhkan. Yakni dengan memindahkan penahanan Gayus dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur. ’’Ketika itu yang salah kan juga petugasnya. Kalau petugas pengawalnya tidak menuruti keinginan Gayus kan tidak terjadi,’’ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Gayus pernah makan di restoran bersama dua perempuan. Padahal, ketika Gayus hanya izin untuk mengikuti sidang perceraiannya. Saat itu, Kementerian Hukum dan HAM menyebut apa yang dilakukan Gayus merupakan sebuah pelanggaran. Nah, salah satu syarat untuk menerima remisi ialah napi bersangkutan tak melanggar aturan yang ada di dalam lapas.
Terkait hal ini, Agus menyebut pelanggaran Gayus itu sudah berlangsung setahun lalu. ’’Jadi tahun ini dia tetap berhak mendapatkan remisi,’’ ujarnya.
Remisi yang diterima Gayus dalam perayaan HUT RI kemarin tak tanggung-tanggung, yakni pemotongan masa penahanan selama enam bulan. Termasuk kategori remisi tertinggi HUT RI.
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku heran dengan diberikannya remisi kepada Gayus. ”Narapidana bandel kok dapat remisi,’’ ujarnya. Pemberian potosan masa tahanan itu sangat janggal, karena Gayus bukanlah napi yang mentaati aturan. Menurut dia, salah satu syarat mendapat remisi adalah narapidana harus berkelakukan baik.
Jika dia tidak berkelakukan baik dan melanggar aturan. Maka, seharusnya yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi. Mantan pegawai pajak itu pernah kedapatan makan di luar lapas. Tindakan itu jelas melanggar aturan.
Emerson mendesak Kemenkumham mengusut pemberian remisi terhadap Gayus. Melihat reputasinya yang pernah melakukan suap terhadap penegak hukum, tidak menutup kemungkinan Gayus melakukan suap untuk mendapatkan potongan masa tahanan. ”Kejanggalan itu yang perlu diusut,” terangnya. Selama ini Gayus selalu menggunakan uang untuk bisa leluasa keluar masuk penjara.