bandungekspres.co.id, BANDUNG – Sebanyak 2.249 warga miskin di Kabupaten Bandung Barat diusulkan kepada Kementerian Sosial untuk masuk sebagai peserta Kartu Indoneisa Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kuota warga miskin untuk mendapatkan KIS di KBB berdasarkan SK Kemensos No 170 tahun 2015 tercatat 546.740 orang, sementara yang sudah terdaftar baru 513.443 orang.
”Artinya ada 30 ribuan lagi kuota yang masih kosong. Makanya, kita usulkan kembali ke Kemensos sebanyak 2.249 orang,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin (8/8).
Menurut Heri, usulan warga miskin ini bisa diajukan pertama kali melalui desa/kecamatan setempat yang selanjutkan diserahkan kepada Dinsosnakertrans untuk dilakukan validasi. Pendataan warga miskin juga dibantu personel dari pekerja sosial masyarakat dan tenaga kerja sosialisasi kecamatan. ”Mereka tugasnya mendata warga miskin di desa/kecamatan. Dan juga harus ada keterangan dari desa setempat kalau warga tersebut memang miskin, baru kita lakukan validasi,” ujarnya.
Dikatakan Heri, indikator warga miskin yang paling sederhana dapat dilihat dari kondisi tempat tinggal. Diperkuat dengan data dari desa/kecamatan. ”Ada aturannya, seperti ukuran tempat tinggalnya yang kecil. Sekaligus diperkuat dari aparat setempat,” paparnya.
Heri menyebutkan, selain mengusulkan warga miskin baru untuk mendapat program KIS, pihaknya juga menonaktifkan peserta lama. Hal ini berdasarkan pada peserta tersebut sudah meninggal, sudah memiliki pekerjaan yang layak serta naik kelas dari sisi ekonomi. ”Sehingga kami coret saja peserta yang sudah naik kelas dan diganti oleh warga miskin lainnya. Jumlahnya ada 194 orang yang kami coret. Setiap 6 bulan sekali kita harus update data apakah warga tersebut layak atau tidaknya,” terang dia.
Sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cimahi-KBB Yudha Indrajaya mengungkapkan, jumlah penerima KIS-PBI secara nasional berdasarkan data 2015 lalu mencapai 86,4 juta jiwa. Dari total tersebut sebanyak 1,7 juta jiwa dinonaktifkan dan tidak berhak mendapatkan bantuan iuran di 2016 ini. ”Penerima KIS-PBI ini merupakan bantuan langsung dari Kemensos,” paparnya.
Menurut Yudha, para peserta KIS-PBI tidak usah khawatir dengan kualitas pelayanan yang diberikan rumah sakit. BPJS Kesehatan menjamin mutu pelayanan kesehatan kepada peserta KIS-PBI tetap sama dengan peserta lainnya atau umum. Keyakinan ini, lanjut dia, lantaran pihak BPJS Kesehatan terus melakukan komunikasi dengan setiap rumah sakit agar menjamin mutu pelayanan kepada peserta KIS-PBI.