Jabatan TN Langsung Dicopot

Sementara itu, Kepala BKD Jabar Sumarwan Hadisoemartono mengatakan, biasanya PNS yang terlibat persoalan hukum dipastikan mendapatkan sanksi administrasi. Namun, sanksi yang diberikan tergantung dari putusan pengadilan.

”Sanksi adminstrasi ada ketentuannya, itu kan pidana. Misalnya diputus sampai dua tahun penjara, maka sanksinya pemberhentian tidak terhormat. Tapi kalau di bawah dua tahun bisa diturunkan pangkat,” ungkapnya. (drx/nit/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan