bandungekspres.co.id, CICENDO – Kesadaran masyarakat dalam taat rambu lalu lintas masih rendah. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasinal (Daop) 2 mencatat, terjadi sebanyak 643 pelanggaran di titik keramaian Daop 2 pada Juli 2016. Sedangkan pada bulan lalu, yakni selama bulan Ramadan, pelanggaran terjadi sebanyak 930 kasus. Pelanggaran terbanyak merupakan pengendara yang menerobos lintasan kereta api.
Melihat banyaknya jumlah pelanggaran tersebut, pihak KAI Daop 2 menggandeng komunitas Kereta Api Edan Sepur Indonesia dan Edu Train untuk menurunkan jumlah pelanggar. Terhitung sejak awal tahun, menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Franoto, jumlah pelanggaran terus menurun.
”Dulu itu cukup banyak kecelakaan. Namun, relatif sedikit,” kata Franoto kepada Bandung Ekspres di Kantornya, Jalan Stasiun Barat, kemarin (31/7).
Di singgung mengenai korban meninggal di rel kereta api akhir-akhir ini, dirinya hanya mengingatkan para pengendara untuk lebih memperhatikan keselamatan. Jangan sampai berdalih ingin cepat, mengabaikan keselamatan.
Dia berharap, Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Api direvisi. Dalam undang-undang tersebut, sanksi untuk pelanggar terlalu ringan. ”Jika sudah direvisi dengan sanksi yang lebih berat, mungkin jumlaj pelanggaran akan menurun,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala daerah setempat terkait penanganan ke depan. Salah satu contohnya dengan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil telah memberikan lampu hijau memasang ranjau atau desparator guna menakuti pelanggar.
Pihaknya juga akan terus menggandeng komunitas anak muda lainnya guna menurunkan pelanggaran seperti ini. Di tempat terpisah, Wakil Koordinator Edan Sepur Indonesia Daop 2, Abdullah mengatakan, akan berkomitmen untuk menyosialiasikan keamanan berkereta api. ”Kemarin kita sudah sosialisasikan ke pengguna jalan di Cimahi,” ungkap Abdallah.
Ke depan, pihaknya akan menyosialisasikan ke daerah-daerah lainya. Selama ini, yang selalu jadi target adalah Stasion Kiara Condong. (nit/fik)