Perppu Hukuman Pemerkosa Anak Segera Ditetapkan

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Jalan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri menuju paripurna semakin mulus. Dalam rapat Rabu (21/7) seluruh fraksi dalam rapat bersama pemerintah menyatakan sepakat untuk membawa perppu kebiri ke sidang paripurna pekan depan.

Dalam rapat di Komisi VIII DPR itu, dua fraksi, yakni PDIP dan Hanura, mendesak perppu bisa segera diundangkan. Sementara itu, delapan fraksi lainnya menyetujui dengan beberapa catatan.

Salah satu catatan tersebut disampaikan Fraksi PPP. Dalam pembacaan keputusan fraksi, wakil PPP Ahmad Mustakim meminta ada kejelasan tentang eksekutor perppu kebiri. Kemudian, pemerintah bisa memperjelas tindak lanjut perppu dalam aturan turunan sehingga pelaksanaannya lebih jelas.

Pernyataan serupa disampaikan Maman Imanulhaq. Dia menegaskan, PKB setuju ada pembicaraan lebih lanjut untuk membahas detail tantangan eksekusi kebiri kimia dan pemasangan chip pada pelaku. Karena itu, Ketua Komisi VIII Ali Taher memutuskan akan melanjutkan pembahasan perppu terkait dengan perlindungan anak pada Senin (25/7) sebelum dibawa ke paripurna.

Menurut Ali, sepuluh fraksi di DPR sepakat bahwa perppu kebiri itu membutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum diajukan ke paripurna pekan depan. ”Supaya undang-undang ini tidak dianggap respons sesaat sehingga harus memiliki substansi jangka panjang,” kata Ali setelah rapat.

Salah satu pendalaman yang dilakukan adalah apakah hukuman kebiri memiliki alasan kuat atau tidak. Sebab, penetapan pasal hukuman itu tidak hanya melibatkan DPR dan pemerintah, namun juga lembaga profesi dokter. ”Ini menyangkut masalah kebiri kimia yang melibatkan dokter,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menambahkan, sesuai UU 12 Tahun 2011, DPR hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyetujui atau menolak perppu. Pekan depan adalah batas akhir bagi komisi VIII untuk membawa perppu ke sidang paripurna DPR. ”Waktu kita sampai Rabu nanti (pekan depan, Red),” kata Sodik.

Rencananya, pada Senin (25/7) Komisi VIII DPR memanggil wakil pemerintah dan pihak terkait untuk mendalami perppu kebiri. Saat ini masih terdapat beberapa klausul yang menjadi perdebatan, baik di komisi VIII dengan pemerintah maupun pihak lain. ”Katakan ada penyakit menular baru ketahuan kemudian, solusinya bagaimana? Termasuk penjelasan soal rehabilitasi dari Menkes, Mensos, serta menteri hukum dan HAM,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan