Suntikan Dana Repatriasi Bisa Dongkrak bank bjb

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan Undang Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah menunjuk sekitar 19 lembaga perbankan sebagai bank persepsi, yaitu yang menampung dana repatriasi.

Di antara lembaga-lembaga perbankan itu, satu di antaranya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk alias bank bjb. Lembaga perbankan BUMD Jabar-Banten itu menjadi satu-satunya perbankan daerah yang menjadi bank persepsi. Itu karena, sesuai dengan regulasi, hanya perbankan yang minimal masuk Buku III yang dapat berperan sebagai bank persepsi.

”Bank persepsi menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang ikut tax amnesty. Untuk itu, kami bersiap menyambut aliran dana hasil repatriasi tersebut,” tandas Vice President Corporate Secretary Division Head bank bjb, Hakim Puteratama, kemarin (21/7).

Namun, ujar Hakim, sejauh ini, pihaknya belum mengetahui nilai dana repatriasi yang dikelola perbankan yang berkantor pusat di Jalan Naripan itu. Kendati demikian, sambungnya, pada paruh kedua 2016, pihaknya melakukan sejumlah hal penyesuaian, utamanya, yang berkenaan dengan tax amnesty.

Menurutnya, terpilihnya bank bjb sebagai bank persepsi dapat berefek positif. Setidaknya, ucap Hakim, pihaknya memiliki kelonggaran likuiditas bank. Hal itu, tambahnya, pihaknya punya kemampuan untuk memberi pinjaman menjadi lebih besar.

”Kualitas funding juga menjadi lebih baik karena dana repatriasi bersifat jangka panjang. Kemudian, suku bunga pun mengalami penyesuaian. Terlebih, saat ini seluruh bank menganut pada single digit,” papar Hakim.

Agar perannya sebagai bank persepsi menjadi optimal, Hakim mengutarakan, pihaknya terus bersimulasi. Itu karena pihaknya belum dapat memastikan seberapa besar pengaruh pelonggaran likuiditas ini. Khususnya terhadap penambahan dana pihak ketiga (DPK). ”Dana repatriasi itu dapat masuk pada imstrimen obligasi atau instrumen lain,” sahut Hakim.

Dia berpendapat, salah satu instrumen yang paling cocok dan memungkinkan adalah deposito. Sebab, rencananya selama 3 tahun, dana repatriasi harus diendapkan di Indonesia. Seandaimya, bisa masuk pada instrumen deposito, ini membuat bjb lebih leluasa meningkatkan proyeksi pertumbuhan kreditnya pada masa mendatang.

Tinggalkan Balasan