bandungekspres.co.id, BANDUNG – Kendati ada penurunan anggaran dari pemerintah, namun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan penanganan perkara bakal berjalan optimal. Kejaksaan juga menyatakan pengawasan melekat bakal meminimalisir aksi para jaksa ”nakal”.
Berdasarkan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016 yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 137 Tahun 2015, anggaran Kejaksaan Agung tercatat Rp 4,52 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 4,73 triliun.
Penurunan ini berdampak terhadap penanganan perkara. Anggaran penanganan perkara pidana umum kejaksaan di seluruh Indonesia pada 2015 sebesar Rp 476,9 miliar. Kini, tinggal Rp 180,9 miliar atau 37,93 persen dibandingkan dengan sebelumnya.
Untuk tindak pidana khusus, tahun lalu kejaksaan dijatah Rp 340,4 miliar. Tahun ini, penanganan perkara pidana khusus hanya mendapat Rp 211,6 miliar atau 62,16 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Apalagi anggaran itu bakal dibagi ke 31 kejaksaan tinggi serta 456 kejaksaan negeri seluruh Indonesia. Namun, Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi menyebut, ada tambahan anggaran untuk kejaksaan yang berasal dari APBN-Perubahan. ”Pasti berpengaruh ke kejaksaan. Namun akan ada tambahan anggaran dari pemerintah melalui APBN-P,” ujar Untung, di Kantor Kejati Jabar, kemarin (20/7).
Dengan anggaran dari pemerintah tersebut, Untung menjanjikan tidak akan membuat proses penanganan perkara melambat, khususnya korupsi. Justru dirinya mengklaim, penanganan perkara yang dilakukan pihaknya bakal semakin optimal. ”Pokoknya kita akan terus meningkatkan capaian kinerja dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Ketika disinggung instruksi Presiden Joko Widodo agar tidak melakukan kriminalisasi pada kepala daerah, Untung menegaskan, selama barang bukti memenuhi syarat, perkara bakal diteruskan. ”Tapi kalau barang buktinya lemah, tidak akan kami paksakan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, presiden sudah mengingatkan kepolisian dan kejaksaan sejak setahun lalu agar tidak menindak kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan atau diskresi untuk pembangunan. Saat ini Rp 246 triliun anggaran masih ”terparkir” di bank-bank daerah, karena belum digunakan untuk pembangunan.
Maka itu, Kejati Jabar bakal mengawal penyerapan anggaran dengan upaya preventif. Yaitu mengawasi proyek-proyek pemerintah agar tetap berada dalam treknya atau sesuai peraturan juga perundangan-undangan yang berlaku. ”Yang penting jangan mendzalimi,” tegas dia. (vil/rie)