Enam Bulan, 60 Kasus Seksual

bandungekspres.co.id, CIANJUR – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur bakal berupaya untuk melakukan pemulihan pada para korban trafficking dan kekerasan seksual. Sebab, trauma yang dialami akan berefek pada masa depan jika tidak ditangani.

Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar mengatakan, selama kurun waktu enam bulan, sedikitnya 60 kasus kekerasan seksual dan trafficking terjadi di Cianjur. Bahkan pada Ramadan lalu, laporan telah terjadi kekerasan serta pengungkapan kasus trafficking juga dilakukan.

”Terakhir ada kasus trafficking yang melibatkan orang lama, sudah kami incar dan baru tertangkap. Selain itu ada kasus sodomi juga yang terjadi di Cibeber‎. Terjadinya kasus ini tidak mengenal waktu dan laporannya meningkat setiap tahun,” kata dia kepada Jabar Ekspres, kemarin (20/7).

Sementara itu, maraknya kasus kekerasan seksual pada anak usia di bawah umur di Kabupaten Sumedang menjadi sorotan berbagai pihak. Tidak hanya tokoh masyarakat, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumedang, dr Iwan Nugraha pun turut angkat bicara.

Menurutnya, warga Sumedang harus ikut merasa prihatin dan sangat miris karena kasus pencabulan terjadi berkali-kali. Sebutnya, hal ini juga menjadi tamparan keras buat warga Sumedang.

”Permasalahan moral dan akhlak berada di titik kritis. Semuanya harus menjadi pikiran kita,” kata Iwan kepada Jabar Ekspres, kemarin.

Disebutkan, yang menjadi semakin mengkhawatirkan, kejadian ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku berusia muda, tetapi juga ada pelaku yang sudah berusia dewasa, bahkan bisa disebut tua. Seharusnya, kata dia, generasi tua memberikan keteladanan kepada geneasi muda. Namun, sambungnya, ternyata krisis keteladanan mulai melanda warga.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sumedang Ely Walimah mengatakan, pemerintah harus lebih serius menjalankan Undang-undang perlindungan anak.

”UU perlindungan anak itu sudah ada. Di dalamnya ada lingkungan yang ramah anak selain edukasi tetapi ada juga keamanan. Ini tinggal bagaimana UU ini dapat ditegakkan di Sumedang,” tandasnya.

UU perlindungan anak, kata dia, menjadi peraturan yang ditentukan oleh pusat. Sehingga wajar saja jika UU tersebut tidak bisa menyelesaikan hingga ke bagian teknis. Melihat hal tersebut, Ely, menilai jika perlu adanya Perbup atau Perda yang menanggulangi terhadap masalah-masalah tersebut khususnya tentang penanggulangan korban dan pelaku yang di bawah umur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan