bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Sekretaris Daerah (Serkda) Kota Bandung Yossi Irianto menilai, keputusan hakim KPPU terkait persekongkolan pemenang lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Gedebage yang dituduhkan kepada pihak ketiga dan PT BRIL belum sepenuhnya membatalkan hasil lelang. Selain belum inkrah, pihak PT BRIL pun, sahut Yossi, masih mengajukan banding.
”Maka, biarlah proses hukum berjalan dan kita tidak perlu terburu-buru. Kita hormati proses hukum yang masih berjalan,” tukas Yossi kemarin (30/6).
Dia menjelaskan, mengenai Perda PLTSa yang tidak secara eksplisit menyebut teknologi, maka, sepanjang teknologi itu ramah lingkungan kenapa tidak. ”Baik insinerator maupun biodigester masing-masing miliki kelebihan dan kekurangan. Teknologi itu berkembang. Sehingga, kebijakan penggunaan teknologi kita tentukan nanti saja. Terpenting, PLTSa bisa dieujudkan, masalah sampah dapat ditangani lebih profosional,” terang Yossi.
Sebelumnya, Direktur Utama Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana mengatakan, pemenang lelang proyek pembangunan PLTSa, PT Brill resmi dibatalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhitung, 24 Juni 2016 lalu.
”Hakim sidang KPPU memutuskan PT Brill dinyatakan kalah dan perizinan dibatalkan,” kata Deni.
Deni menjelaskan, putusan sidang menyatakan telah terjadi persekongkolan antara panitia lelang, PD Kebersihan, Wali Kota Bandung dan PT Brill, pada lelang proyek PLTSa tahun 2013 lalu.
Dengan dibatalkannya PT BRIL selaku pemenang tender, secara otomatis, teknologi pengolahan sampah insinerator, turut tereliminasi. Maka, pada lelang terbuka ke depan, peluang untuk menggunakan teknologi pengolahan sampah lainnya turut terbuka pula.
Kini, teknologi biodigester digadang-gadang Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebagai teknologi yang lebih ramah lingkungan sebagai pemabharuan teknologi insinerator.
”Ridwan Kamil, menginginkan insinerator ditinggalkan, selain ramah lingkungan juga tak menerapan tipping fee” ujar Deni .
Teknologi pengolahan sampah biodigester, Pyrolosis dan Gasifikasi dinilai lebih ramah lingkungan dibanding insenerator. Sehingga, diajukan sembilan perusahaan lokal dengan menggandeng perusahaan dari negara Kanada, Australia, Jerman dan Jepang.
Dalam Perpress 18 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan PLTSa, Pemerintah berhak melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan dan teknologi yang diminati.
Namun dengan alasan menghindari tuduhan KKN, maka Pemerintah Kota Bandung akan melelangkan kembali proyek PLTSa tersebut.