Iming-Imingi Korban dengan Uang Rp 5.000, MP Cabuli 7 Bocah

bandungekspres.co.id, SUKABUMI – Kasus Fedofilia kembali terjadi lagi di Kota Sukabumi. Kali ini korbannya menimpa sebanyak tujuh orang anak laki-laki usia di bawah  10 tahun. Para korban merupakan tetangga tersangka berinisial MP, 16, salah seorang warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kepolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur mengatakan,  terungkapnya kasus pelecehan seks ini berdasarkan laporan dari orang tua korban yang didampingi oleh tokoh masyarakat setempat beberapa waktu lalu. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang untuk memuluskan niat bejatnya. ”Tersangka mempengaruhi korban dengan cara member sebesar Rp 5.000, kemudian korban diajak kesuatu tempat. Karena korban masih di bawah umur, mereka mengikuti saja kemauan pelaku,” papar Rustam, kemarin (27/6).

Dari sebanyak tujuh anak-anak yang diperiksa, empat orang diantaranya terindikasi mengalami pelecehan seksual oleh tersangka. Sedangkan tiga korban tidak ditemukan tidak ada tanda adanya pelecehan. Para korban rata-rata berusia 6 hingga 7 tahun dan dicabuli sebanyak dua hingga tiga kali. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di seputar tempat tinggalnya.

”Hasil visum yang disampaikan oleh dokter, hanya empat yang terindikasi mengalami pelecehan seksual,” katanya.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri, kata Rustam, tersangka merupakan korban putus sekolah dan tidak pernah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama tersebut tidak mengalami gangguan jiwa. Namun, berdasarkan keterangannya orang tuanya, MP mengalami kelainan seksual.

”Tersangka juga pernah mengalami depresi lantaran masalah rumah tangga orang tuanya. Bahkan tersangka pernah melakukan hal yang sama ketika mengalami depresi 2013 dan 2015 lalu,” jelasnya.

Atas perbuatannya sempat menjalani pemeriksaan aparat penyidik Polres Sukabumi Kota. Atas perbutannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. ”Berdasarkan keterangan orang tuanya, tersangka juga pernah menjadi korban pelecehan seksual tapi tidak tahu oleh siapa,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sukabumi, Djoko Kristianto mengatakan, akan terus mendampingi anak-anak yang menjadi korban MP. Pendampingan dilakukan hingga trauma pulih kembali. ”Paling tidak dibutuhkan tujuh tahun pendampingan terhadap anak korban pelecehan seksual,” tandansya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan