KPU Kota Bandung Masih Tunggu Arahan Terkait Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung masih menunggu arahan teknis terkait calon legislatif (caleg) terpilih yang harus mundur jika mendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti Kamis (16/5).

Wenti menguraikan, kepastian terkait ketentuan itu juga belum turun ke KPU Kota Kabupaten. “Kami masih koordinasi (Dengan KPU RI.red). Kami tunggu saja aturan teknisnya,” tuturnya.

Secara jadwal, pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 itu akan dimulai pada 27 Agustus nanti. Sedangkan pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.

BACA JUGA: Sopir Bus Pengangkut SMK Lingga Kencana Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Respon Bey Machmudin

Ketentuan caleg terpilih yang harus mundur ketika maju dalam Pilkada itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5).

Pernyataannya berubah dengan yang disampaikan beberapa hari sebelumnya.Sementara itu, KPU Kota Bandung juga telah menetapkan secara resmi calon terpilih dan perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Bandung.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno, Kamis (02/05) malam. Hasilnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi jawara dengan berhasil memboyong 11 kursi. Lalu urutan kedua diduduki Partai Gerindra dengan 7 kursi. Berikutnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 7 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 5 kursi, Partai Solidaritas Indonesia 4 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi. Jumlah kursi untuk DPRD Kota Bandung adalah 50 kursi.

BACA JUGA:  Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2024: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Penetapan itu juga dibarengi dengan penetapan anggota DPRD Kota Bandung terpilih. Dalam daftar yang ditetapkan itu juga terdapat sejumlah nama yang masuk dalam bursa calon Wali Kota Bandung. Seperti Asep Mulyadi dari PKS, Edwin Senjaya dari Golkar.KPU Kota Bandung sebenarnya telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan pada 8-12 Mei lalu. Tapi tidak ada pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat.

Di KPU Kota Bandung ada satu pasang calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan. Yakni duet Hildan Kristo dengan Heri Sismoro.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan