Sebanyak 27 Orang Mendaftar Jadi PPK

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dalam rangka melaksanakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SK KPU RI) nomor 324/KPU/VI/2016 tentang rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan keputusan KPU Kota Cimahi nomor 138/Kpts/KPU Kota Cimahi/011.329201/VI/2016 tentang pedoman teknis pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cimahi tahun 2017, KPU Kota Cimahi membentuk POKJA untuk panitia perekrutan calon anggota PPK.

”Pendaftaran calon anggota PPK sendiri dibuka sejak 22 Juni hingga 25 Juni 2016, dari pantauan di lapangan banyak masyarakat yang ikut mendaftarkan untuk seleksi menjadi anggota PPK. Sampai saat ini sudah 27 orang yang ikut mendaftar dan meyerahkan berkas untuk mengikuti seleksi calon anggota PPK,” Kata Ketua Pokja Perekrutan anggota PPK,  Ajat udrajat, kemarin (24/6).

Ajat menyebutkan, untuk pendaftaran calon anggota PPK sendiri pihaknya tidak membatasi jumlah yang akan mendaftar. Dirinya mempersilahkan kepada seluruh masyarakat yang berminat dan mau menjadi anggota PPK untuk segera mendaftar serta melengkapi berkas-berkas persyaratannya. ”Untuk seleksi kami mulai dengan penelitian administrasi peserta yang kemudian akan diadakan seleksi tertulis yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Juni,” ujarnya.

Hasil dari seleksi akan diumumkan pada 30 Juni yang selanjutnya akan ada penetapan dan peresmian anggota PPK pada 14 dan 16 Juli. Sedangkan untuk perekrutan PPS pihak POKJA masih terus memonitoring ke setiap Kelurahan. Pasalnya, untuk anggota PPS berdasarkan atas usulan para Lurah yang berjumlah minimal 6 orang.  ”Walau calon anggota PPS berdasarkan atas usulan dari para Lurah tetapi tetap akan diadakan seleksi untuk penerimaannya oleh POKJA dari KPU Kota Cimahi dan Insya Alloh tidak akan ada kecurangan dalam penerimaannya,” pungkasnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan