Kota Bandung Penyumbang Tertinggi Limbah

Anang menjelaskan, di wilayah Kabupaten Bandung ini, terdapat 280 industri besar dan menengah. Sejak beberapa bulan lalu, pihaknya berpatroli di Sungai Citarum dan anak-anak sungainya. Kemudian diketahui industri yang membuang limbah langsung tanpa diproses dalam IPAL merupakan industri yang dulu pernah diduga melakukan pelanggaran.

Menurut dia, industri yang melanggar, rata-rata perusahaan yang pernah diberikan sanksi. ”Faktanya masih banyak bandel. Hasil pantauan kami di lapangan, 66 persen industri di Kabupaten Bandung tidak taat dalam pengelolaan limbah,” ungkapnya.

”Kota Bandung lebih parah, 75 persen industrinya tidak taat, termasuk industri otomotif dan bengkel besar,” tambahnya.

Sampai Desember 2015, tutur Anang, sebanyak 154 industri telah ditindak dengan sanksi. Penindakan pada 2015 tersebut, menurutnya, saat ini meningkat 40 persen dari tahun sebelumnya. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan