Perusahaan Jangan Telat Bayar THR

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya untuk tidak terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling telat H-7 Idulfitri.

Kepala Disnakertransos Kota Cimahi Supendi Heriyadi menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016 tentang THR disebutkan seminggu sebelum Idulfitri perusahaan harus sudah memberikan THR dengan besaran minimal satu bulan upah bagi seseorang yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Sedangkan bagi mereka yang kurang satu tahun dan diatas satu bulan, dihitung secara proporsional. Bagi perusahaan yang telah membayar THR, tentu ada sanksi. Apalagi bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya tersebut.

”Sanksi administratif sampai pencabutan izin dan tidak ada pidana bagi mereka yang terlambat membayarkan THR,” katanya..

Menurutnya, dalam hubungan industrial yang didalamnya ada tripartit harus saling memahami kondisi perusahaan yang pada umumnya tengah ‘lesu’ akibat kondisi perekonomian global yang sedang tidak bersahabat bagi dunia usaha.

”Perusahaan itu ladang bagi para pekerja sehingga harus dijaga supaya tetap hidup. Harus ada saling pengertian untuk kelangsungan bekerja dan pengusahanya. Jangan minta yang aneh-aneh,” ujarnya. (pem/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan