Menpan Belum Bisa Sikapi Revisi UU ASN

bandungekspres.co.id,GARUT – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandy, belum bisa menentukan sikap terkait rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, rencana resvisi sudah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR-RI tahun 2016 ini.

”Itu bukan program (kita, Red), tapi nanti kita bahas. Saat ini belum ada keputusan,” kata Yuddy usai Sidak ke lingkungan Pemkab Garut, kemarin (16/6).

Yuddy menyampaikan, saat ini pihaknya tetap mengacu pada UU ASN yang berlaku. Yang isinya, pemerintah tidak akan mengangkat PNS bagi yang usianya lebih dari 35 tahun. Selain itu, tidak ada pengangkatan PNS secara otomatis: semua harus dilakukan lewat seleksi.

Menurut Yuddy, tenaga honorer sebenarnya tidak tercatat dalam sistem kepegawaian dan tidak diketahui karena bukan kebijakan pemerintah pusat. Masalah tenaga honorer, yang tahu adalah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

”Tapi kita tidak menutup mata, pemerintah sedang membuat rancangan kebijakan untuk mengatasi masalah honorer ini, salah satunya dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” paparnya.

Dia mencontohkan, di satu instansi pemerintah jumlah PNS-nya sudah dianggap optimal, namun anggaran belanjanya tidak memungkinkan lagi merekrut PNS. Di sisi lain, mereka masih butuh tenaga-tenaga khusus untuk mendukung tugas pemerintah. Maka, jika RPP PPPK sudah disahkan, bisa saja ada perekrutan tanpa melihat batas usia.

”Jadi misalnya tenaga tertentu, seperti guru. Kalau yang lebih dari 35 tahun ke atas kan sulit diangkat jadi pns,” tuturnya.

Alasannya, kata dia, undang-undang tidak memungkinkan. Terlebih, guru yang sudah 58 tahun harusnya pensiun tapi produktif PNS, kata dia, harusnya berhenti.

”Dengan RPP tentang pegawai pemerintah lewat perjanjian kerja, maka dimungkinkan mereka yang sudah di atas batas usia pensiun atau yang melewati batas usia minimal PNS bisa bekerja di instansi pemerintah,” ujarnya.

Dia menegaskan, untuk pengangkatan CPNS dari honorer Kategori 2, tidak ada lagi pengangkatan PNS secara otomatis. Sebab, semua harus mengikuti prosedur seleksi berdasarkan perintah undang-undang ASN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan