Kerjabilitas, Platform Pencari Kerja Khusus Para Difabel

Rubby berharap implementasi UU Penyandang Disabilitas bisa sepenuhnya dijalankan. Termasuk pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang setingkat dengan Komnas HAM atau Komnas Perlindungan Anak.

Sesuai dengan amanat undang-undang, komisi tersebut bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak para penyandang disabilitas. ”Termasuk pengawasan terhadap ketentuan perusahaan untuk menyediakan 1 persen jatah bagi pekerja penyandang disabilitas,” terang Rubby.

Kalau itu terwujud, sosok seperti Anik yang berlatar belakang pendidikan sangat memadai mungkin tak perlu menunggu delapan bulan untuk mendapatkan panggilan kerja. (*/c11/ttg/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan