Rubby berharap implementasi UU Penyandang Disabilitas bisa sepenuhnya dijalankan. Termasuk pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang setingkat dengan Komnas HAM atau Komnas Perlindungan Anak.
Sesuai dengan amanat undang-undang, komisi tersebut bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak para penyandang disabilitas. ”Termasuk pengawasan terhadap ketentuan perusahaan untuk menyediakan 1 persen jatah bagi pekerja penyandang disabilitas,” terang Rubby.
Kalau itu terwujud, sosok seperti Anik yang berlatar belakang pendidikan sangat memadai mungkin tak perlu menunggu delapan bulan untuk mendapatkan panggilan kerja. (*/c11/ttg/rie)