bandungekpsres.co.id, SUBANG – Seorang oknum guru SMP di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Kalijati. Hal ini menyusul adanya laporan dugaan pencabulan dari orang tua siswanya.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pelaku yang diketahui berinisial PR, 36, melihat korban –sebut saja Gadis (nama samaran)— sedang bersama rekan-rekannya saat jam istirahat. Tak lama kemudian sekitar pukul 09.00, pelaku yang berstatus guru honorer ini memanggil korban untuk datang ke ruangan laboratorium.
Alasannya yang diungkapkan pelaku, ada yang harus dibicarakan dengan korban. Karena melihat yang meminta itu gurunya, korban pun tak merasa curiga, kemudian menuruti panggilan pelaku.
Setelah berada di dalam ruangan, korban awalnya hanya disuruh duduk. Namun tak lama kemudian, pelaku sudah mengeluarkan jurus rayuannya. Mengetahui keinginan pelaku, korban pun langsung menolaknya.
Di ruangan itu, korban dicabuli pelaku. Setelah keinginannya terlampiaskan, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut.
Namun ancaman tersebut tak digubris korban. Dia langsung melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. Marah bercampur kaget, kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti langsung oleh Polsek Kalijati.
Kapolsek Kalijati Kompol Mashar mengatakan, usai mendapat laporan dari pihak keluarga, pihaknya langsung memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, aparat pun berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengajar di sekolahnya.
”Pelaku sudah diamankan, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Kompol Mashar sambil menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 28 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu pelaku mengakui perbuatannya karena khilaf. “Saya udah suka dan jatuh hati kepada korban,” tuturnya. (ygo/din/rie)