Belum Bayar Pekerja Sesuai UMK, Perusahaan Bisa Kena Pidana atau Denda

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat tercatat masih banyak yang belum membayar upah karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016. Padahal sesuai dengan UU, setiap perusahaan berkewajiban membayar UMK kepada para karyawannya. Berdasarkan catatan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat, ada sekitar 20 persen dari 697 perusahaan baik besar, sedang, dan skala kecil di Kabupaten Bandung Barat yang belum membayar sesuai UMK. Perusahaan itu didominasi oleh perusahaan yang bergerak dibidang rumah makan atau restoran, dan hotel.

”Memang masih banyak yang belum memberlakukan UMK kepada karyawannya. Pengusaha rumah makan  atau restoran beralasan pengunjung ramainya pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional sedangkan lima hari lainnya dari Senin sampai Jumat sepi. Mereka tidak sanggup membayar sesuai UMK, rata-rata kemampuannya hanya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per bulan,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo, di Ngamprah, kemarin.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 besaran UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp. 2.280.175, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi memiliki besaran UMK yang sama yaitu Rp 2.275.715 atau hanya berselisih Rp 4.460.   Namun ada tiga perusahaan yang menerapkan upahnya melebihi UMK Kota Bandung yang mencapai Rp 2.626.940.

Hanya Heri menyayangkan tidak ada satupun perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang minta penangguhan pemberlakuan UMK 2016. Dengan demikian, seharusnya tidak ada perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK.

’’Tapi fakta di lapangan bahwa perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK dengan perusahaan yang membayar sesuai UMK jumlahnya lebih banyak. Laporan pengaduan melalui serikat pekerja maupun perorangan masuk ke Dinsosnakertrans, kami tidak tinggal diam tapi menindaklanjuti dengan mengecek ke perusahaan,’’ papar Heri.

Ditambahkannya, perusahaan dengan pasar ekspor juga ada yang tidak membayar upah sesuai UMK, juga tidak mengajukan penangguhan.  Dengan alasan jika mengajukan permohonan penangguhan UMK akan mengganggu  pemasaran pada negara yang dituju. Pasalnya, persyaratan untuk ekspor itu hanya untuk perusahaan yang membayar upah seusai UMK. ’’Bila mengajukan keberatan otomatis perusahaan itu tidak bisa mengeskpor barang hasil produknya. Sementara di sisi lain, bukan jaminan perusahaan skala ekspor kondisi usahanya sehat,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan