Belum Bayar Pekerja Sesuai UMK, Perusahaan Bisa Kena Pidana atau Denda

buruh
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES
SUARAKAN ASPIRASI: Buruh melakukan aksi dalam rangka peringati hari buruh sedunia di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (1/5). Pada Unras kali ini buruh menuntut kesejahteraan dan kelayakan gaji bagi pekerja
0 Komentar

Terlepas dari alasan apapun, lanjut Heri, perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Dinsosnakertrans Kabupaten Bandung Barat menyampaikan nota kepada Pemprov Jabar untuk kemudian ditindaklanjuti pemerintah pusat. ’’Kita harapkan perusahaan yang belum memberlakukan UMK untuk memberlakukan UMK. Karena, hal ini sudah menjadi keharusan setiap perusahaan,” tandasnya. (drx/vil)

0 Komentar