Pasangan Perseorangan Harus Penuhi 8,5 Persen DPT

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk menggunakan haknya menjadi bakal calon Wali Kota Cimahi di Pemilukada serentak 2017 mendatang. Hal itu dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi tentang  penetapan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari pasangan perseorangan, yang digelar di Kantor KPU Kota Cimahi, Sabtu (28/5) pekan lalu.

Menurut Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya, sebelumnya pada 22 Mei pihaknya sudah menyampaikan pengumuman tentang hal itu, namun ada keputusan terbaru yang dikeluarkan KPU Nomor 275/KPU/V/2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi Nomor 128/Kpts/KPU Kota Cimahi/011.329201/V/2016 tentang Penetapan Jumlah Syarat dukungan dan Sebaran Dukungan Paling Sedikit Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2017.

Dalam pemberitahuan yang telah disampaikan sebelumnya, jumlah syarat dukungan untuk pasangan calon jalur perseorangan tersebut ditetapkan 7,5 persen dari jumlah pemilih tetap, namun dengan perubahan tersebut jumlah dukungan menjadi 8,5 persen (delapan setengah Persen) dari Jumlah DPT Pemilu Terakhir KPU Kota Cimahi. ”Karena ada range jumlah pemilih antara 250 ribu sampai 500 ribu yang ditetapkan, pada range tersebut persentase dukungan ditetapkan 8,5 persen dari jumlah pemilih tetap Pemilu terakhir di Kota Cimahi,” terangnya, usai sosialisasi.

Dia menyebutkan, Jumlah DPT Pemilu Terakhir KPU Kota Cimahi adalah sebanyak 387.922 (Tiga ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan ratus Dua Puluh Dua) Pemilih, maka besaran persentase minimal syarat dukungan Kota Cimahi adalah 8,5 persen, sehingga jumlah dukungan pasangan calon perseorangan di Kota Cimahi menjadi 32.974 pemilih yang harus tersebar di lebih dua Kecamatan.

Tak hanya soal jumlah dukungan, sosialisasi juga menjelaskan soal hal-hal teknis yang harus dipenuhi sebagai syarat bagi pasangan perseorangan untuk maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi mendatang.

”Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai pasangan calon perseorangan ini kami berikan pemahaman lebih awal agar pada saatnya nanti bisa berjalan dengan baik dan tertib administrasi,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan