bandungekspres.co.id, BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I kembali menangkap penunggak pajak. Penunggak tersebut diketahui R. Bayu Gautama, pengusaha yang bergerak di bidang event organizer (EO).
Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo menegaskan, pengamanan pada pelaku karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya sejak 2006 hingga 2011.
”Jadi PPN yang dipungut dari pengguna jasa EO yang bersangkutan tidak disetorkan ke negara. Jadinya itu merugikan keuangan negara,” tukas Yoyok di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, kemarin (26/5).
Dia mengatakan, pemilik CV Media 5 Sekawan itu akibatkan negara merugi Rp 1.918.162.969. Yoyok menyebut, proses penyidikan kepada yang bersangkutan telah dilakukan sejak Januari 2013. Namun, baru terungkap sekarang, karena tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan, bahkan panggilan penyidik tak dihiraukan. ”Kendalanya karena yang bersangkutan ini selalu berpindah-pindah. Seperti ke Jogjakarta, Ciamis,” sahut Yoyok.
Setelah bekerja sama dengan Polda Jabar, tersangka berhasil dibekuk di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Selasa (29/3) silam. Yoyok mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik antara Dirjen Pajak dengan Polri dan kejaksaan. ”Tahun 2016 ini adalah tahun penegakan hukum pajak dan kami mendapatkan dukungan penuh dari Polri dan Kejaksaan,” ucapnya.
Setelah ditangkap, DJP Kanwil Jabar I menyerahkan tersangka ke Kejati Jabar untuk proses lebih lanjut. Menurut Wakil Kepala Kejati Jabar Djuweriyah Ma’mun, tersangka bakal dijebloskan ke Rumah Tahahan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan. ”Sebelum masa penahanan habis, yang bersangkutan akan segera disidangkan,” imbuh Djuweriyah.
Akibat aksinya itu, tersangka dinilai telah lakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) jo. Pasal 43 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dirinya terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, wajib pajak yang belum membayar pajak, mendapat tindakan peringatan petugas bidang pengendalian Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung. Objek pajak yang menunggak dipasangi spanduk peringatan yang isinya bertuliskan ”Belum Membayar Pajak Daerah”.