bandungekspres.co.id,JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan, akhirnya buka suara mengenai isu Kongres Luar Biasa (KLB). Menurutnya, keinginan KLB dari para anggota sudah menjurus tidak sportif karena sudah ingin memboikot.
Seperti diketahui, keinginan KLB yang dimotori Kelompok 85 mengancamm boikot kepada produk PSSI. Ini mereka lakukan sampai PSSI mau merestui jalannya rencana KLB.
Alasan Kelompok 85 adalah, saat ini keinginan KLB sudah sesuai dengan statuta. Jadi, mereka menganggap PSSI tak bisa menghalanginya.
”Untuk permintaan-permintaan pemilik suara soal KLB juga kami dengar, tapi sudah di luar sportivitas dan mekanisme yang ada karena ancaman boikot itu tidak tepat untuk disampaikan,” ucap Hinca Panjaitan.
Kendati demikian, PSSI menurut Hinca saat ini bakal melakukan verifikasi anggota yang inginkan KLB. Oleh karen itu, diharapkan peminta KLB bisa bersabar.
”PSSI melalui dua anggota Exco, Erwin Dwi Budiawan yang juga wakil ketua umum dan Tony Apriliani, akan segera merespons, mempelajari dan memverifikasinya dengan baik. Sehingga tahapan-tahapan yang kami jalankan bisa segera diumumkan pemilik suara yang mengajukan KLB,” tandas dia.
Di bagian lain, Komisi X DPR RI memberikan pekerjaan rumah (PR) berat untuk PSSI selepas dicabutnya sanksi FIFA. Mereka menyoroti PSSI untuk tetap menjaga komunikasi dengan beberapa elemen, mulai dari pemain, hingga pemerintah.
Usai sanksi FIFA dicabut, Komisi X memang langsung memanggil PSSI. Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai perkembangan terbaru sepak bola Indonesia.
Dalam RDPU ini, dihasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, PSSI harus memperbaiki statuta PSSI sesuai dengan standar statuta FIFA. Sekaligus berkomunikasi dengan pemerintah terkait dengan kesepatakan yang bisa dijalankan bersama.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal mengusut dugaan korupsi di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Bahkan, hal tersebut dapat dijadikan prioritas lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak.
”Kalau misalnya ada kasus laporan masyarakat melibatkan pejabat publik, menyangkut hajat hidup orang banyak, tentu akan jadi prioritas,” kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief saat ditemui di kantornya.