Sekuriti GBLA Keluhkan Pemotongan Gaji

Namun, dalam menetapkan besaran upah, jelas Amet, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat sebagaimana tertera dalam Pasal 90 ayat 1 UU No 13/ 2003.

Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003).

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).

’’Kebijakan pemerintah mengenai upah harus melindungi pekerja, bukan malah merugikan pekerja,’’ pungkas politikus PDI Perjuangan tersebut. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan