Namun, dalam menetapkan besaran upah, jelas Amet, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat sebagaimana tertera dalam Pasal 90 ayat 1 UU No 13/ 2003.
Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003).
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).
’’Kebijakan pemerintah mengenai upah harus melindungi pekerja, bukan malah merugikan pekerja,’’ pungkas politikus PDI Perjuangan tersebut. (edy/vil)