Oknum Advokat Diringkus Polisi

”Tersangka terobsesi menjadi advokat. Namun, perbuatannya memeras korban ini malah melanggar hukum. Para tersangka ini dijerat dengan pasal Pasal 368, Pasal 369, Pasal 378, Pasal 55, dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan