Bantuan Kepemudaan Masih Minim dan Tidak Terarah

Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan tinggi.

Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk:

mengasah kematangan intelektual; meningkatkan kreativitas; menumbuhkan rasa percaya diri; meningkatkan daya inovasi; menyalurkan minat bakat; dan/atau menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 43

Pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan di daerah.

Pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda di daerah.

Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat  membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.

Hasil pembahasan Pansus 2 di atas itu tinggal memasuki tahap finalisasi. ’’Sambil penunggu jadwal Bamus, kita (Pansus) masih terus melakukan pendalaman terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial,’’ pungkas Amet. (edy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan