Legislator Nilai Malaadministrasi dan Wanprestasi

Dia menjelaskan, meskipun waktu penyelesaian proyek  diprediksi tidak cukup. Namun, mekanisme lelang, tetap harus ditempuh. Penilaian Entang itu, mengacu pada masa lelang hingga masa sanggah, paling cepat mendapatkan pemenang awal bulan Mei mendatang. ”Pembangunan baru bisa dimulai pertengahan Mei,” sebut Entang.

Berkaca pada kronologis kejadian, seharusnya Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung, sejak awal Februari sudah mengajukan lelang. ”Bukan ditunda-tunda, kalau sudah riweh begini kan tidak baik saling menyalahkan. Saatnya kita mencari solusi, demi nama baik Kota Bandung,” ujar Entang.

Di sela rapat pimpinan yang dipimpin langsung Wali Kota Ridwan Kamil, Kepala ULP Kota Bandung Dedi Sopandi menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan lelang proyek GOR Jalan Jakarta sesuai DED dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 55.100.507.000 yang diikuti 36 peserta. Pemenang hasil penilaian panitia, PT Brantas Abipraya (Persero) yang berikan harga penawaran Rp 53.143.300.000,  terkoreksi menjadi Rp 53.142.604.000.

”Itu pembangunan GOR Bandung melalui penyelesaian kontrak hingga Desember 2015. Dan untuk penyelesaiannya harus dilakukan lelang kembali,” ungkap Dedi.

Pada Oktober 2015, lanjut Dedi, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran bagi semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Bandung agar secepatnya memasukkan dokumen percepatan lelang kegiatan tahun 2016. Termasuk ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung terkait pembangunan lanjutan GOR Bandung di Jalan Jakarta.

Namun, Dispora Kota Bandung tidak memasukkan paket lelang. Melainkan 26 Februari lalu, pihaknya mendapatkan surat dari Dispora Kota Bandung mengusulkan permohonan lelang penunjukkan langsung atau lelang tertutup dengan nilai HPS Rp 30 milyar.

Dalam surat tersebut, kata Dedi, Dispora Kota Bandung melampirkan pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan surat permohonan tersebut, ULP Kota Bandung pun mengeluarkan surat penunjukan panitia lelang pada tanggal 29 Februari 2016. Sehingga, panitia lelang bisa bekerja. ”Salah satu tugas panitia melakukan evaluasi ulang terhadap rencana kegiatan lelang,” tukas Dedi.

Mengacu kepada fatwa LKPP tertanggal 29 Februari 2016 tentang rencana penunjukan langsung, lanjut Dedi, panitia lelang tidak berani melakukan penunjukan langsung terkait pembangunan lanjutan GOR Bandung di Jalan Jakarta Kota Bandung tersebut. Maka, keputusan akhir diserahkan kepada pengguna angaran sesuai fatwa LKPP.

Tinggalkan Balasan