Pansus 1 Mendorong Badan Kearsipan Daerah

pansus 1
EDDY KOES/BANDUNG ESKPRES
KONSULTASI: Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Bandung saat mengunjungi Kantor Arsip Nasional di Jakarta belum lama ini.
0 Komentar

Atas dasar latar belakang seperti disebutkan di atas, terang Arif, maka, permasalahan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dapat diidentifikasi. Kondisi dan permasalahan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, belum dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ditetapkan kantor Arsip Nasional Indonesia (ANDRI). ”Hal itu, terpapar baik dari sarana dan prasarana, dasar yuridis serta sumber daya manusia (SDM) nya,” sebut Arif.

Sehingga, tegas Arif, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Bandung mendesak agar dapat segera ditetapkan.

Terkait regulasi itu, sahut Arif, sasaran yang ingin diwujudkan mulai dari ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:Pugliara Bukan yang TerakhirPugliara Kenakan Nomor Keramat

Lebih rinci Arif mengungkapkan, pengaturan pengelolaan kearsifan melingkupi penetapan pedoman penyelenggaraan arsip dinamis yang meliputi pengurusan surat, pengelolaan arsip aktif, pengeloaan arsif inaktif, penyusutan arsip (pemindahan, pemusnahan, penyerahan), jadwal retensi arsip, pencegahan dan perlindungan arsip vital dari bencana.

Sedangkan penetapan pedoman penyelenggaraan arsip statis, tuturnya meliputi akuisisi, pengolahan, pemeliharaan, pelestarian dan pemanfaatan.

Sementara itu, penetapan kebijakan Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi Sistem Kearsipan Dinamis (SKD), Sistem Kearsipan Statis (SKS), penyelenggaraan jaringan kearsipan daerah sebagai bagian dari Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).

Dalam hal penetapan kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kearsipan yang meliputi kebijakan formasi arsiparis, kebijakan pembinaan dan pengembangan arsiparis serta Penetapan kebijakan pengembangan organisasi kearsipan daerah, dalam penilaian Arif harus terkoneksi dengan penetapan kebijakan penggunaan sarana dan prasarana kearsipan dan penetapan kebijakan pembinaan kearsipan terhadap Satuan kerja Perangkat Daerah Kota (SKPD). (adv/edy/fik)

0 Komentar